SELAMAT DATANG DI KARANG TARUNA REJANG LEBONG

Monday, March 1, 2010

PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA KABUPATEN REJANG LEBONG

PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA

KABUPATEN REJANG LEBONG


Disalin Oleh :

Drs.Syaiful Anwar,MM

Edy Purnomo,M.Si


MUKADIMAH


Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa dan karena karunia-Nya jualah, para remaja dan pemuda Kabupaten Rejang Lebong dapat mewujudkan keinginan dan harapannya untuk berhimpun dalam suatu wadah organisasi sosial kepemudaan yang independen dan mandiri.

Generasi muda adalah komponen terbesar dalam komposisi penduduk di Indonesia umumnya dan Kabupaten Rejang Lebong. Khususnya keberadaannya dapat mengisi ruang-ruang penting dalam setiap aspek hidup dan kehidupan. Hal ini karena dalam usianya yang potensial, remaja dan pemuda adalah manusia produktif yang menggerakkan pembangunan sekaligus menjadi ‘’ bahan bakar ‘’ pertumbuhan bangsa hingga kemampuannya mempelopori dan menentukan kemajuan bangsa menuju cita-cita kesejahteraan bersama yang diharapkan. Potensi produktifnya juga sarat muatan negatif karena mereka justru dapat menjadi sumber terbesar dari berbagai permasalahan bangsa, terutama permasalahan sosial.

Organisasi kepemudan sejak zaman kolonial hingga kini, dibentuk dan dikembangkan utnuk tujuan menjawab segala agenda permasalahan bangsa, termasuk permasalahan sosial yang setiap waktu cenderung mengalami perubahan baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Namun sejak lama pembentukan organisasi kepemudaan cenderung selalu berorientasi pada upaya politisasi massa. Padahal sejak dahulu kita mulai mebutuhkan wadah generasi muda yang peduli terhadap upaya-upaya penanganan permasalahan sosial, tidak hanya secara lokal tetapi juga nasional.

Kebutuhan akan kehadiran organisasi sosial kepemudaan menjadi sangat mendesak dan berarti manakala kita tahu bahwa sumber terbesar permasalahan sosial adalah para remaja dan umumnya generasi muda, yang sekaligus memiliki potensi besar untuk menyelesaikannya. Misi yang diemban dalam pembentukan organisasi sosial kepemudaan bukan hanya sekedar membantu penyelesaian permasalahan sosial tetapi juga meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat, seperti yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum.

Pencapaian tujuan nasional dewasa ini bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah tapi juga seluruh komponen bngsa. Demikian pula dalam penaganan permasalahan sosial semakin kompleks. Pembagian peran-peran strategis diantara komponen masyarakat dalah prasyarat tercapainya penyelesaian agenda peramasalahan sosial secara lebih universal, terpadu dan terarah. Karena itu organisasi sosial kepemudaan perlu dibentuk dengan legitimasi fungsional dari pemerintah dan legitimasi institusional dari masyarakat, yang mengambil peran penting untuk mengakomodir permasalahan sosial terutama dikalangan generasi muda.

Kesadaran para remaja dan pemuda untuk berhimpun dalam organisasi sosial menjadi cermin optimisme tercapainya kesejahteraan masyarakat yang lebih memadai. Dan menjadi tanda kebangkitan suatu bangsa ini suara aklamatif dan mufakat merapatkan barisan dan memperteguh tekad dalam tujuan mulia bersama.

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Karang Taruna Kabupaten Rejang Lebong, yang selanjutnya disingkat KT Kabupaten Rejang Lebong.

Pasal 2

KT Kabupaten Rejang Lebong didirikan dengan SK Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2008 untuk jangka waktu masa bhakti 2008 – 2013.

Pasal 3

KT Kabupaten Rejang Lebong berkedudukan dalam wilayah hukum Republik Indonesia dan memiliki Sekretariat untuk Tingkat Nasional di Ibukota Republik Indonesia, untuk tingkat Provinsi di Ibukota Provinsi, untuk Tingkat Kabupaten/Kota di ibukota Kabupaten/Kota, untuk Tingkat Kecamatan di Ibukota Kecamatan, dan untuk Tingkat Desa/Kelurahan di ibukota Desa/Kelurahan.

BAB II

PENGERTIAN

Pasal 4

KT Kabupaten Rejang Lebong adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).

BAB III

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 5

KT Kabupaten Rejang Lebong berasaskan Pancasila sebagai landasan idiologis, UUD 1945 sebagai lanasan hukum, dan Keputusan Temu Karya sebagai landasan operasionalnya.

Pasal 6

KT Kabupaten Rejang Lebong bertujuan untuk;

1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang;

2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kessos;

3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;

4. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;

5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.

BAB IV

SIFAT, STATUS, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 7

KT Kabupaten Rejang Lebong adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.

Pasal 8

KT Kabupaten Rejang Lebong adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.

Pasal 9

KT Kabupaten Rejang Lebong memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.

Pasal 10

Seiring dengan tugas pokok tersebut, KT Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan fungsi sebagai berikut;

1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;

2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;

3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakatlokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;

4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 11

1. Keanggotaan KT Kabupaten Rejang Lebong menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna Kabupaten Rejang Lebong .

2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Kabupaten Rejang Lebong ( PRT KT Kabupaten Rejang Lebong ).

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 12

Struktur organisasi KT Kabupaten Rejang Lebong bersifat koordinatif dan konsulatif mulai dari Tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan, dan Desa/ Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat.

No comments:

Post a Comment