SELAMAT DATANG DI KARANG TARUNA REJANG LEBONG

Monday, March 1, 2010

Pasal 31 Pedoman Karang taruna RL

BAB VI

MEKANISME KERJA ORGANISASI

Pasal 31

Hubungan Organisasi Antar tingkatan

1. KT Rejang Lebong memiliki struktur organisasi antar tingkatan yang bersifat vertikal berjenjang;

2. KT Rejang Lebong tingkat nasional dibentuk oleh KT Rejang Lebong tingkat provinsi, tingkat provinsi dibentuk oleh tingkat kabupaten/kota, tingkat kabupaten/kota dibentuk oleh tingkat kecamatan,tingkat kecamatan dibentuk oleh tingkat desa/kelurahan tingkat desa/kelurahan dibentuk oleh tingkat RW.

Pasal 32

Mekanisme pembentukan KT Rejang Lebong sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal 31 memungkinkan pembagian tugas dan kewenangan organisasi sebagai berikut:

1. KT Rejang Lebong yang dibentuk memiliki kewenangan :

a. Koordinatif untuk kepentingan mengerakkan roda organisasi dan penyelenggaraan program;

b. Konsolidasi, struktural, dan fungsional untuk kepentingan membangun tatanan organisasi menjadi lebih representatif dan diakui;

c. Legitimasi terhadap organisasi yang membentuknya dalam bentuk pengesahan dan pelantikan kepengurusan;

d. Otonomi untuk mengatur urusan/tatanan internal; dan menjalankan program, yang dapat dipertanggungjawabkan dalam KT.

2. KT Rejang Lebong yang membentuk memiliki kewenangan:

a. Melakukan kontrol terhadap kepengurusan dan pelaksanaan dari KT Rejang Lebong yang dibentuknya;

b. Menilai dan merekomendasikan kelayakan kepengurusan dan program yang dijalankan KT Rejang Lebong yang ditentukannya;

c. Mengusulkan perubahan kepengurusan dan tata kerja karena sebab tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk pergantian antarwaktu maupun dalam bentuk TK Luar Biasa;

d. Otonomi untuk urusan/ tatanan internal dan menjalankan program, yang dapat dipertanggungjawabkan dalam TK.

Pasal 33

1. KT Rejang Lebong ditingkat kabupaten/kota dapat mengajukan usul kepada KT Rejang Lebong tingkat nasional maupun provinsi,berupa:

a. Usulan perubahan PD/PRT dan beberapa ketentuan organisasi lainnya;

b. Usulan pergantian pengurus dengan pertimbangan-pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan;

c. Usulan penyelenggaraan programnya menjadi skala atau agenda nasional.

2. KT Rejang Lebong ditingkat lain yang jauh lebih rendah dapat pula mengajukan usul sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini tetapi tetap melalui KT Rejang Lebong setingkat diatasnya, yang mekanismenya kemudian diatur secara tersendiri;

3. KT Rejang Lebong tingkat nasional dapat meminta kepada KT Rejang Lebong ditingkat kabupaten/kota melalui tingkat provinsi, berupa:

a. Kader yang diproyeksikan maupun untuk penyelenggaraan program ditingkat nasional, ketentuan tentang ini selanjutnya akan diatur tersendiri;

b. Kesediaan menjalankan program tertentu melalui pertimbangan dalam rapat Pengurus Pleno dan koordinasi dengan tingkat provinsi yang bersangkutan;

c. Bahan data yang akan dipergunakan bagi kepentingan pengembangan organisasi maupun pelaksanaan program baik dalam bentuk data mentah, data setengah jadi maupun data yang siap pakai dalam bidang SDM, kesejahteraan sosial, ekonomi,dan bidang lain yang memungkinkan;

4. KT Rejang Lebong tingkat nasional dapat pula mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 pasal ini kepada tingkat kecamatan dan desa/kelurahan jika memungkinkan, dengan menggunakan fungsi koordinatifnya kepada tingkatan yang ada dibawahnya secara berjenjang;

5. KT Rejang Lebong pada tingkat lain mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan dapat mengajukan permintaan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat 3 pasal ini melalui fungsi koordinatifnya kepada tingkatan yang ada dibawahnya.

Pasal 34

Hubungan Antarorganisasi Setingkat

1. KT Rejang Lebong pada satu tingkatan (setingkat) dapat melakukan kerjasama dalam hal:

a. Pengembangan KT Rejang Lebong;

b. Penyelenggaraan program bersama;

c. Penyelenggaraan aktivitas studi banding;

d. Menjembatani kepentingan KT Rejang Lebong ditingkat bawahnya;

2. Dalam hal antar 2 (dua) atau lebih KT Rejang Lebong tingkat Provinsi akan melakukan kerjasama maka wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KT Rejang Lebong tingkat nasional,demikian pula jika kerjasama dilakukan pada tingkatan dibawahnya secara derivatif;

3. Mekanisme seperti tersebut dalam ayat 2 pasal ini berlaku pula untuk kerjasama yang dilakukan pada semua tingkatan.

4. Pemberitahuan melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini bertujuan untuk penegendaan program kegiatan ditingkat nasional dan untuk kepentingan koordinasi KT Rejang Lebong tingkat Propinsi.

5. Pada prinsipnya dokumen kerjasama merupakan kewenangan dan tanggungjawab pihak-pihak yang mengadakan kerjasama.

Pasal 35

Hubungan dengan Organisasi/Lembaga lain

1. Pada prinsipnya hubungan KT Rejang lebong ditingkat manapun dengan organisasi atau lembaga lain diluar organisasi dapat dibenarkan sepanjang merupakan hubungan kerjasama yang bersifat kemitraan yang saling menguntungkan;

2. Hubungan dengan Instansi Sosial merupakan hubungan kemitraan dalam kerangka menjalankan program kesejahteraan sosial secara terpadu,terarahdan berkesinambungan yang dilandasi oleh kerjasama yang menguntungkan lembaga kedua belah pihak dan terutama oleh kepentingan memajukan kesejahteraan masyarakat;

3. Hubungan dengan Pemerintah merupakan hubungan kemitraan yang selain dalam kerangka menjalankan program-program kerja KT Rejang Lebong juga dalam rangka mengembangkan KT Rejang Lebong , yang dalam kapasitas tersebut, Pemerintah dapat berposisi sebagai salah satu unsur penasehat (pembina).

Pasal 36

1. Hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain diluar Pemerintah dibangun dalam kerangka menjalankan dan mengembangkan proGRAM-PROGRAM KT Rejang Lebong dengan tetap memperhatikan prinsip saling menguntungkan,profesional visi dan misi serta relevansi;

2. Keputusan melakukan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, harus diambil dan disepakati dalam Rapat Pengurus Pleno (RPP)

3. Hubungan kerjasama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini harus dilandasi oleh saling pengertian yang tinggi,bukti,dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan serta kesepakatan bersama untuk menanggulangi setiap permasalahan dan akibat yang timbul sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Pasal 37

1. KT Rejang Lebong tingkat nasional yang melakukan hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain wajib mensosialisasikannya kepada tingkat provinsi pada batas-batas tertentu,demikian pula berlaku ketentuan ini bagi tingaktan dibawahnya;

2. KT Rejang Lebong tingkat provinsi yang melakukan hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lainwajib memberitahukannya kepada tingkat nasional untuk kepentingan koodinasi dan konsultasi,demikian pula berlaku ketentuan ini bagi tingkatan dibawahnya;

3. Ketentuan-ketentuan sosialisasi dan memberitahukan kerjasama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 pasal ini,selanjutnya diatur tersendiri.

BAB VII

IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 38

Lambang

1. Lambang KT Rejang Lebong mengandung unsur-unsur :

a. Sekuntum bunga Teratai yang mulai mekar yang melambangkan insan remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial). Empat helai daun bunga dibagian bawah melambangkan keempat fungsi KT Rejang Lebong;

b. Dua helai yang terpampang di bagian atas dan bawah.Pita dibagian atas terdapat tulisan ‘’ ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA ‘’ (ADHITYA’’ berarti cerdas dan penuh pengetahuan; “KARYA’’ berarti pekerjan; “ MAHATVA ‘’ berarti terhormat dan berbudi luhur; dan “YODHA’’ berarti pejuang atau patriot ). Jadi, secara keseluruhan berarti pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil.Pita dibagian bawah bertuliskan “ KARANG TARUNA INDONESIA “ ( “KARANG” berarti pekarangan,halaman,atau tempat;”TARUNA” berarti remaja; dan “INDONESIA” berarti tempat atau wadah pengembangan remaja indonesia;

c. Sebuah lingkaran dengan bunga Teratai mekar dengan Tujuh Unsur Kepribadian yang sebagai latar belakang,yang melambangkan Tujuh Unsur Kepribadian yang harus dimiliki WKT Indonesia:

1) Taat : takwa kepada Tuhan Yang Mahaesa;

2) Tanggap : penuh perhatian dan peka terhadap masalah;

3) Tanggon : kuat daya tahan fisik dan mental;

4) Tandas : tegas,pasti,tidak ragu, dan teguh pendirian;

5) Tangkas : sigap,gesit,cepat bergerak,dan dinamis;

6) Terampil : mampu berkreasi dan berkarya praktis;

7) Tulis : sederhana,ikhlas,rela memberi,dan jujur;

d. Lingkaran mengandung arti sebagai lambang ketahanan nasional yang berfungsi sebagai tameng/perisai.Bunga mekar yang berdaun lima helai melambangkan lingkaran kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila;

e. Arti warna yang terdapat pada lambang sebagai berikut;

1) Putih : kesucian,tiak bercela,dan tidak bernoda;

2) Merah : keberanian,sabar,tenang,dapat mengendalikan diri, dan tekad pantang

mundur;

3) Kuning : keagungan dan keluhuran budi pekerti;

2. Jadi, secara keseluruhan lambang KT Rejang Lebong berarti tekad insan remaja (WKT Indonesia ) untuk mengembangkan dirinya menjadi patriot/ pejuang yang berkepribadian, cerdas, dan terampil agar mampu ikut secara aktif dalam pembangunan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasrkan pancasila.

Pasal 39

Bendera

Bentuk, ukuran, dan penggunaan bendera KT Rejang Lebong diatur sebagai:

1. Bendera berbentuk persegi panjang dengan perbandingan 3:2 Ditengah-tengah bendera terdapat lambang KT Rejang Lebong dengan ukuran garis tengah sepertiga dari ukuran panjang. Dibawah lambang terdapat tulisan “ KARANG TARUNA REJANG LEBONG “ dengan warna kuning emas;

2. Warna dasar adalh biru benhur dengan pinggiran berwarna kuning emas yang melingkari warna dasar tanpa rumbai-rumbai;

3. Digunakan pada saat kegitan KT Rejang Lebong berlangsung, baik didalam maupun diluar.

Pasla 40

Panji

Bentuk dan penggunaan Panji KT Rejang Lebong diatur sebagai berikut:

1. Warna dasar kuning;

2. Panjanh 90 cm dan lebar 60 cm, ditengah-tengahnya terdapat lambang KT Rejang Lebong yang bergaris tengah 35 cm;

3. Di ketiga sisinya (yang tidak melekat pada tiang) diberi rumbai warna kuning emas dengan panjang 6 cm;

4. Panji diikatkan pada tiang dengan tiga buah tali pengikat, tinggi tiang 2m, berbentuk bulat, dan bergaris tengah 4 cm;

5. Pada puncak tiang panji diberi kepala tiang (mustika) berbentuk bunga Teratai yang mulai mekar dengan tinggi 20 cm, bergaris tengah 10 cm, dan terbuat dari logam;

6. Pengunaan Panji:

a. Dibedakan dengan bendera KT Rejang Lebong;

b. Diletakkan berdampingan dengan bendera nasional pada setiap kegiatan dalam ruang tertutup (rapat,seminar,upacara,dan sebagainya);

c. Penataan disesuaikan dengan ruangan yang dipergunakan. Apabila diletakkan di mimbar, maka bendera nasional terletak disebelah kanan dan panji KT Rejang Lebong disebelah kiri, dilihat dari posisi pembicara.

Pasal 41

Mars

Penggunaan mars KT Rejang Lebong diatur sebagai berikut:

1. Mars dinyanyikan dalam keadaan berdiri dengan sikap hormat, pada setiap acara upacara resmi dan kebesaran yang diselenggarakan oleh KT Rejang Lebong;

2. Maksud dan tujuan mars:

a. Membangkitkan semangat juang WKT Rejang Lebong dalam mengemban tuga dibidang pembangunan Kessos;

b. Memupuk rasa solidaritas antar sesama WKT Rejang Lebong;

c. Membangkitkan semangat cinta tanah air dan teka duntuk berjuang dan mengabdi demi kepentingan masyarakat dan bangsa;

3. Bentuk mars secara lengkap sesuai dengan naskah sebagaimana terlampir pada PRT KT Rejang Lebong ini.

Pasal 42

Seragam Resmi

Seragam resmi KT Rejang Lebong adalah seragam yang dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan seremonial baik dalam bentuk upacara kenegaraan, peringatan hari besar nasional, pertemuan atau forum-forum resmi organisasi seperti TK dan Raker maupun dalam bentuk-bentuk penyelenggaraan forum-forum ilmiah.

Pasal 43

Seragam resmi KT Rejang Lebong terdiri dari:

1. Kemeja lengan panjang berwarna putih, dengan tambahan kelengkapan dasi;

2. Kas KT Rejang Lebong dengan warna dasar biru dongker, yang bertuliskan nama KARANG TARUNA REJANG LEBONG pada dada sebelah kiri, nama pemakai pada dada sebelah kanan, dan mengenakan logo KT Rejang Lebong pada sisi bahu sebelah kiri, serta nama tingkatan KT Rejang Lebong pada sisi bahu sebelah kanan;

3. Celana panjang warna biru dongker;

4. Sepatu hitam dengan tambahan kelengkapan kaus kaki.

Pasal 44

Seragam Operasional

Seragam operasional KT Rejang Lebong adalah seragam yang dipergunakan untuk kegaiatan-kegiatan yang bersifat lapangan/operasional terutama dalam pelaksanaan program-program kegiatan di masyarakat.

Pasal 45

Seragam operasional KT Rejang Lebong terdiri:

1. Kemeja lengan pendek dengan warna bebas;

2. Jas/jaket lengan pendek berwarna biru benhur, terdapat lidah pada kedua pundaknya, bertuliskan nama KARANG TARUNA REJANG LEBONG pada dada sebelah kiri, nama pemakai pada dada sebelah kanan, dan mengenakan logo KT Rejang Lebong pada sisi bahu sebelah kanan;

3. Celana panjang bahan (bukan jeans) dengan warna bebas;

4. Sepatu warna bebas ditambah kelengkapan kaus kaki;

5. Topi KT Rejang Lebong berwarna biru dongker dengan logo KT Rejang Lebong didepannya nama KT Rejang Lebong disamping kiri dan nama pemakai di samping kanan.

Pasal 46

Seragam Tambahan

Seragam tambahan adalah seragam diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 42, 43, 44, dan 45 Bab ini, yang merupakan kelengkapan dari seragam operaisonal untuk menunjukkan adanya idnetitas kegiatan tertentu seragam panitia/ peserta kegiatan tersebut.

Pasal 47

Seragam tambahan dimaksud adalah terdiri dari :

1. Kaus berkerah dengan ketentuan :

a. Warna dasar biru benhur;

b. Kerah dan list ujung lengan kaus berwarna putih;

c. Memiliki saku didada sebelah kiri;

d. Pada saku terdapat logo KT Rejang Lebong;

e. Terdapat tulisan nama dan panitia kegiatan dibagian belakang kaus;

f. Topi KT Rejang Lebong berwarna biru benhur dengan Logo KT Rejang Lebong didepannya, nama kegiatan disamping kiri, dan nama pemakai disamping kanan;

g. Variasi lain ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan kepantasan;

2. Kaus tidak berkerah dengan ketentuan:

a. Warna dasar biru benhur;

b. List pada ujung leher dan ujung lengan kaus berwarna putih;

c. Terdapat logo KT Rejang Lebong pada dada sebelah kiri;

d. Terdapat tulisan nama kegiatan dibagian depan atau belakang kaus;

e. Variasi lain ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan kepantasan;

f. Topi KT Rejang Lebong berwarna biru benhur dengan logo KT Rejang Lebong di depannya, nama kegiatan disamping kanan, dan tulisan KARANG TARUNA REJANG LEBONG disamping kiri;

3. Untuk kelengkapan seragam tambahan ini menggunakan celana panjang dan sepatu bebas.

No comments:

Post a Comment