SELAMAT DATANG DI KARANG TARUNA REJANG LEBONG

Monday, March 1, 2010

bab 18 Pedoman dasar Karang taruna RL

BAB IV

STRUKTUR DAN KUALIFIKASI ORGANISASI

Pasal 18

1. KT Rejang Lebong memiliki organisasi di semua tingkatan dari tingkat nasional hingga ke tingkat desa/ kelurahan;

2. Pembentukan organisasi KT Rejang Lebong di tingkat RW (unit) dan RT (subnit) diselenggarakan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah desa/ kelurahan dengan tetap berpedoman kepada PRT KT Rejang Lebong ini;

3. Setiap KT Rejang Lebong mulai dari tingkat kecamatan hingga nasional memiliki kepengurusan dengan struktur sekurang-kurangnya terdiri dari:

a. Ketua (Ketua Umum untuk tingkat nasional);

b. Ketua 1;

c. Ketua 2;

d. Sekretaris (Sekretaris Jenderal untuk tingkat nasional);

e. Sekretaris 1;

f. Sekertaris 2;

g. Bendahara ( Bendahara Untuk tingkat nasional );

h. Bendahara 1;

i.Bendahara 2;

j.Bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia;

k. Bidang Usaha-usaha Kesejahteraan Sosial;

l.Bidang Pengembangan Kelompok dan Masyarakat ( Pengabdian masyarakat );

m. Bidang Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;

n. Bidang Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental;

o. Bidang Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya;

p. Bidang Lingkungan Hidup dan Pariwisata;

q. Bidang Hukum, Advokasi,dan HAM;

r. Bidang kajian dan pengembangan Organisasi;

s. Bidang Hubungan dan Kerjasama Kemitraan;

4. Setiap KT Rejang Lebong di tingkat desa/ kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki kepengurusan dengan struktur sekurang-kurangnya terdiri dari dari;

a. Ketua;

b. Wakil Ketua;

c. Sekretaris;

d. Wakil Sekretaris;

e. Bendahara;

f. Wakil Bendahara;

g. Bidang Pendidikan dan Pelatihan;

h. Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;

i.Bidang Pengabdian Masyarakat;

j.Bidang Kelompok Usaha Bersama;

k. Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental;

l.Bidang Olahraga dan Seni Budaya;

m. Bidang Lingkungan Hidup;

n. Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.

5. Istilah Bidang ditingkat nasional menjadi Departemen, istilah Bidang di tingkat provinsi tetap bidang, istilah Bidang di tingkat Kabupaten/ kota menjadi Bagian, dan istilah Bidang di tingkat desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat menjadi Seksi.

Pasal 19

Kualifikasi Organisasi

1. Untuk kepentingan pengembangan dan kemajuan organisasi hingga ke tingkat paling bawah, KT Rejang Lebong memiliki mekanisme penilaian untuk menetapkan kualifikasi (status) tertentu bagi kT Rejang Lebong di tingkat desa/kelurahan;

2. Penilaian dan penetapan kualifikasi pada dasarnya dilakukan dengan ukuran kepengurusan, program kerja, administrasi organisasi, keanggotaan, dan keuangan organisasinya;

3. Berdasarkan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal 2 pasal ini, maka ditetapkan KT Rejang Lebong di desa/ kelurahan dengan kualifikasi sebagai berikut;

a. KT Rejang Lebong Pasif;

b. KT Rejang Lebong Aktif;

c. KT Rejang Lebong Aktif dan Kreatif;

d. KT Rejang Lebong Aktif,Kreatif,dan Mandiri

Pasal 20

1. Penilaian dan Penetapan kualifikasi KT Rejang lebong diselenggarakan oleh KT Rejang Lebong ditingkat kecamatan hingga tingkat nasional, yang mekanismenya disusun dalam ketentuan organisasi secara tersendiri.

2. Penilaian dan penetapan kualifikasi KT Rejang Lebong berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, untuk kemudian dilakukan penilaian dan penetapan kembali;

3. Unsur-unsur yang melakukan penilaian terdiri dari Pengurus KT Rejang Lebong Bidang Pengembangan Masyarakat, Organisasi Masyarakat,LSM, dan unsur masyarakat langsung melalui mekanisme Poling.

BAB V

BENTUK BENTUK FORUM PERTEMUAN

Pasal 21

Temu Karya

1. Temu Karya Nasional (TKN) merupakan forum tertinggi KT Rejang Lebong dan diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun;

2. Dalam hal-hal tertentu berdasarkan usulan Pengurus Nasional dan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Pengurus Provinsi, maka dapat diselenggarakan TKN Luar Biasa.

Pasla 22

TKN dihadiri oleh Pengurus Nasional dan Pengurus Provinsi sebagai utusan dan Pengurus Kabupaten/Kota dan MPNKT Rejang Lebong sebagai peninjau.

Pasal 23

TKN berwenang untuk :

1. Membahas dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Nasional KT Rejang Lebong ( PNKT Indonesia )

2. Menetapkan Pola umum kebijakan dan kerangka Pokok Program Nasional KT Rejang Lebong;

3. Membicarakan dan memutuskan PD/PRT KT Rejang Lebong serta beberapa peraturan pelaksanaan organisasi;

4. Membicarakan dan menetapkan Struktur dan Uraian Tugas PNKT Rejang Lebong;

5. Memilih dan mengangkat Ketua Umum dan PNKT Rejang Lebong periode berikutnya;

6. Membicarakan masalah-masalah internal dan eksternal KT Rejang Lebong yang diputuskan dalam bentuk rekomendasi.

Pasal 24

1. Temu Karya Daerah yang terdiri dari Tk Provinsi (TKP) dan TK Kabupaten/Kota (TKB/TKK) yang masing-maisng merupakan forum tertinggi KT Rejang Lebong di tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota;

2. Dalam hal-hal tertentu berdasarkan usulan Pengurus pada tingkatan yang bersangkutan dan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Pengurus satu tingkat yang dibawahnya, maka dapat diselenggarakan TKD Luar Biasa;

3. TKD (TKP dan TKB/TKK) dihadiri oleh pengurus yang bersangkutan, pengurus tingkat wilayah diatasnya, dan pengurus tingkat wilayah yang di bawahnya masing-masing sebagai utusan, dan pengurus tingkat wialayah yang dibawahnya masing-masing sebagai utusan, pengurus dua tingkat di bawahnya sebagai peninjau, dan MPKT Rejang Lebong masing-masing sebagai peninjau.

Pasal 25

TK berwenang untuk :

1. Membahas dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KT Rejang Lebong di wilayah yang bersangkutan, PPKT Rejang Lebong ( Pengurus Provinsi KT Rejang Lebong ) untuk tingkat provinsi, PBKT Rejang Lebong (Pengurus Kabupaten KT Rejang Lebong) untuk tingkat kabupaten, dan PKKT Rejang lebong (Pengurus Kota KT Rejang Lebong ) untuk tingkat kota;

2. Menetapkan program Kerja untuk periode berikutnya;

3. Menyepakati paket usulan di bidang program kerja maupun keorganisasian yang akan dibawa dan diajukan pada TKD/TKN di tingkat yang lebih tinggi;

4. Memilih dan mengangkat Ketua dan Pengurus masing-maisng tingkatan yang bersangkutan;

5. Membahas dan memutuskan agenda yang strategis lainnya, apabila diperlukan.

Pasal 26

Rapat Kerja

1. Rapat Kerja ( Raker ) adalah forum yang dilaksanakan oleh KT Rejang Lebong disemua tingkatan dalam rangka menjabarkan lebih lanjut hasil TK, yang penamaan selanjutnya disesuaikan dengan tingkat wilayahnya masing-masing;

2. Raker dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode untuk menjabarkan hasil-hasil TK menjadi lebih operaisonal dan bersifat teknis administrasi dalam bidang perencanaan dan strategi;

3. Raker dihadiri oleh pengurus yang bersangkutan, pengurus tingkat wilayah di atasnya, pengurus tingkat wilayah dibawahnya dan MPKT Rejang Lebong.

Pasal 27

Raker memiliki kewenangan untuk :

1. Memutuskan pareturan dan prosedur administratif maupun prosedur operasional organisasi;

2. Memutuskan program-program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang secara lebih teknis yang menjadi amanat TK;

3. Membicarakan hal-hal teknis dan administratif yang dianggap perlu.

Pasal 28

Rapat Konsultasi

1. Rapat Konsultasi ( Rakon ) adalah forum yang dilaksanakan bersama para mitra kerja dalam rangka memantapkan program-program kerja dan mengkonsolidasikan kinerja organisasi;

2. Rakon dilaksanakan setiap 1 (satu) satu tahun sekali dan diakitkan dengan pelaksanaan Bulan Bakti Karang Taruna Rejang Lebong ( BBKT Rejang Lebong ) dalam rangka memperingati hari ulang tahun Karang Taruna Rejang Lebong pada tanggal 26 September;

3. Rakon membahas hal-hal yang bersifat strategis dan prioritas dalam kurun waktu setahun;

4. Rakon dihadiri oleh pengurus yang bersangkutan, pengurus satu tingkat wilayah diatasnya, pengurus satu tingkat wilayah dibawahnya, MPKT Rejkang Lebong, dan para mitra baik instansi pemerintah, sektor swasta, mupun sektor publik lainya.

Pasal 29

Rapat Pengurus Pleno (RPP)

1. RPP adalah forum yang dilaksanakan oleh pengurus masing-masing yang bersangkutan secara periodik sesuai dengan tingkatan wilayahnya;

2. RPP untuk Pengurus Nasional dan Pengurus Provinsi dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali, sedang untuk Pengurus Kabupaten/kota hingga Desa/Kelurahan dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali;

3. RPP membahas evaluasi hasil kerja pengurus dan hal-hal lain sesuai dengan kebutuhan;

4. Untuk kebutuhan tertentu RPP dapat bersifat diperluas dalam arti mengundang Pimpinan Kt Rejang Lebong ditingkat bawahnya.

Pasal 30

Temu Ilmiah

Temu Ilmiah adalah forum pertemuan yang diselenggarakan oleh pengurus masing-masing tingkatan yang bersangkutan untuk membahas hal-hal yang bersifat ilmiah.

No comments:

Post a Comment