SELAMAT DATANG DI KARANG TARUNA REJANG LEBONG

Monday, March 1, 2010

Pasal 13 Pedoman Dasar Karang Taruna RL

Pasal 13

Pengurus KT Kabupaten Rejang Lebong adalah sebagai berikut;

1. Pengurus Nasional adalah pelaksana tertinggi organisasi dalam lingkup wilayah Kabupaten Rejang Lebong;

2. Pengurus Provinsi adalah pelaksana tertinggi organisasi dalam lingkup wilayah provinsi;

3. Pengurus Kabupaten/ Kota adalah pelaksana tertinggi organisasi dalam lingkup wilayah kabupaten/ kota;

4. Pengurus Kecamatan adalah pelaksana tertinggi organisasi dalam lingkup wilayah Kecamatan;

5. Pengurus Desa/ Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat adalah pelaksana tertinggi dalam lingkup wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat.

BAB VII

PEMBINA

Pasal 14

KT Kabupaten Rejang Lebong memiliki Pembina Utama, Pembina Wilayah, Pembina Teknis Utama, dan pembimbing Teknis.

Pasal 15

Bupati Rejang Lebong adalah Pembina Karang Taruna Kabupaten Rejang Lebong.

Pasal 16

Pembina Wilayah KT Rejang Lebong;

1. Bupati/ Walikota untuk lingkup wilayah Kabupaten/ kota;

2. Camat untuk lingkup wilayah Kecamatan;

3. Lurah/ Kepala Desa atau komunitas sosial sederajat untuk lingkup wilayah Desa/ Lurah.

Pasal 17

1. Pembina Teknis Utama KT Kabupaten Rejang Lebong adalah Instansi Sosial yang memiliki kaitan secara fungsional dalam mengarahkan keterpaduan dan sasaran dari visi dan misi KT Kabupaten Rejang Lebong.

2. Pembina Teknis Karang Taruna Kabupaten Rejang Lebong teridir dari;

a. Menteri Sosial untuk lingkup wilayah nasional;

b. Kepala Dinas/Instansi/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan atau wilayah Propinsi, Kabupaten /Kota Keamatahn dan Desa, Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.

Pasal 18

Pembina teknis KT Kabupaten Rejang Lebong adalah Pejabat lain yang terkait dengan program-program KT Indonesia yang berada diwilayahnya.

BAB VIII

MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA INDONESIA (MPKT Indonesia)

Pasal 19

1. KT Indonesia membentuk MPKT Indonesia yang tidak memiliki hubungan struktural dengan organisasinya tetapi ;

a. Menampung aspirasi para alumni aktivis KT Indonesia yang sudah tidak memiliki hak untuk menjadi pengurus/anggota karena persyaratan usia;

b. Menjadi Lembaga konsultasi bagi KT Indonesia dalam menyelenggarakan aktivitas organisasinya;

c. Membangun dan memberikan akses (kemudahan) bagi KT Indonesia dalam mengembangkan aktivitas program dan tatanan kelembagaan;

d. Memberikan dukungan material dan moril bagi KT Indonesia di wilayahnya.

2. Setiap KT Indonesia di wilayahnya masing-masing membentuk MPKT Indonesia apabila diperlukan.

3. MPKT Indonesia dipimpin oleh Seorang Ketua merangkap anggota, beberapa orang wakil ketua (sesuai kebutuhan) merangkap anggota, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap sebagai anggota\, dan para anggota yang jumlahnya bterbatas pada jumlah alumni aktivitas KT Indonesia di wilayah organisasinya masing-masing.

Pasal 20

1. KT Rejang Lebong dapat membentuk badan otonom sesuai kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya;

2. Badan Otonom dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaaan KT Indonesia dan pembentukannnya harus melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam forum tertinggi organisasi.

BAB IX

BENTUK-BENTUK FORUM PERTEMUAN

Pasal 21

1. Bentuk-bentuk forum pertemuan dalam KT Rejang Lebong terdiri dari;

a. Temu karya;

b. Rapat kerja;

c. Rapat pengurus pleno;

d. Rapat konsultasi;

e. Temu ilmiah.

2. Ketentuan dan penjelasan mengenai bentuk-bentu forum pertemuan tersebut diatas selanjutnya diatur dalam PRT KT Indonesia.

BAB X

KORUM DAN PENGEMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 22

1. Forum-forum pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatas, akan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta (pengurus);

2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal itu ternyata tidak memungkinkan dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;

3. Khusus untuk prubahan PD/PRT KT Rejang Lebong;

a. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus harus hadir;

b. Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus yang hadir.

No comments:

Post a Comment