SELAMAT DATANG DI KARANG TARUNA REJANG LEBONG

Monday, March 1, 2010

Pasal 23 Pedoman Karang taruna RL

BAB XI

KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 23

1. Kekayaan KT Rejang Lebong diperoleh dari :

a. Iuaran anggota aktif dan pengurus;

b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan;

a. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.

2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.

BAB XII

IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 24

1. KT Rejang Lebong memiliki lambang / atribut., bendera dan panji yang ditetapkan oleh Temu Karya Nasional;

2. KT Indonesia memiliki lagu mars dan hymne;

3. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang / atribut, bendera, panji dan lagu mars selanjutnya diatur dalam PRT KT Indonesia.

BAB XIII

PERUBAHAN PEDOMAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 25

Perubahan PD/PRT KT Rejang Lebong hanya dapat dilakukan oleh TKD KT Rejang Lebong berdasarkan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus yang hadir.

Pasal 26

1. Pembubaran KT Rejang Lebong hanya dapat dilakukan dalam suatu forum TKD KT Indonesia yang khususnya diadakan untuk it dengan ketentuan korum sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat 3;

2. Apabila KT Rejang Lebong dibubarkan, TKD KT Rejang Lebong yang khusus diadakan untuk hal tersebut akan membentk suatu kepanitiaan yang beranggotakan sebanyak-banayaknya 11 (sebelas) orang utnuk mengurus dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pembubaran dimaksud.

BAB XIV

ATURAN PERALIHAN

Pasal 27

Peraturan-peraturan dan/atau badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan keberadaannya tidak bertentangan dengan PD KT Propinsi.

BAB XV

PENUTUP

Pasal 28

1. Hal –hal yang belum diatur dalam PD KT Rejang Lebong ini akan ditentukan kemudian dalam PRT KT Indonesia serta peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan PD KT Indonesia dan Propinsi.

2. PD KT Rejang Lebong ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga kemudian adanya kesepakatan terhadap perubahannya atau adanya ketentuan tentang Perubahan KT Indonesia.

RANCANGAN PEDOMAN RUMAH TANGGA

KARANG TARUNA REJANG LEBONG

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Jenis Keanggotaan

Anggota KT Rejang Lebong terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus

Pasal 2

1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasig (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;

2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya;

3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteri a keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembanagan organisasi dan program-programnya;

4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayahnya.

Pasal 3

Kriteria Keanggotaan

1. Anggota Pasif merupakan remaja dan pemuda yang menjadi kelompok sasaran khusus dalam pengembangan program-program organisasi;

2. Anggota aktif memiliki ketentuan sebagai berikut :

a. Mengikuti pelatihan kepemimpinan berjenjang yang diselenggarakan organisasi ditingkatkan yang ditentukan;

b. Mengikuti secara aktif sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi yang diikutinya;

3. Anggota khusus memiliki ketantuan-ketentuan :

a. Memiliki keistimewaan, prestasi dan/atau kemampuan tertentu dan mau mengkontribusikan bagi kepentingan organisasi;

b. Diusulkan oleh pengurus dan disahkan dalam forum tertinggi organisasi.

Pasal 4

Pemberhentian Keanggotaan

Keanggotaan berhenti karena :

1. Meninggal dunia;

2. Atas permintaan sendiri, untuk Anggota Aktif dan Khusus;

3. Diberhentikan sementara, untuk Anggota Aktif;

4. diberhentikan, untuk Anggota Aktif.

Pasal 5

Hak dan Kewajiban Anggota

1. Setiap anggota memiliki hak :

a. Mendapatkan pelayanan yang memadai dalam rangka penyelenggaran program-program organisasi;

b. Menyampaikan pendapat, saran, bertanya dan menyampaikan kritik baik secara lisan maupun tertulis kepada organisasi;

c. Untuk menjadi Pengurus KT Rejang Lebong bagi setiap anggota Aktif yang memenuhi persyaratan tertentu;

d. Memilih dan dipilih bagi setiap Anggota Aktif sesuai dengan mekanisme organisasi;

e. Memperoleh faislitas keanggotaan, seperti Kartu Anggota dan Kartu Iuran bagi setiap Anggota Aktif.

2. Setiap Anggota memiliki kewajiban :

a. Mematuhi PD/PRT KT Rejang Lebong serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;

b. Membayar iuran anggota bagi Anggota Aktif;

c. Menjaga nama baik organisasi

d. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi bagi Anggota Aktif.

Pasal 6

Pemberhentian dan pemberhentian sementara keanggotan aktif diatur mekanismenya secara terpisah.

BAB II

KEPENGURUSAN

Pasal 7

1. Kepengurusan dibentuk di semua tingkatan dalam forum tertinggi organisasi masing-masing;

2. Untuk menjamin dayaguna dan hasilguna dengan sebaik-baiknya, kepengurusan KT Rejang Lebong dibagi menjadi Pengurus Harian dan Pengurus Pleno;

3. Pengurus pleno adalah semua pengurus yang secara definitif dikukuhkan dalam forum tertinggi organisasi KT Rejang Lebong dimasing-masing wilayahnya;

4. Pengurus Harian adalah pengurus yang terdiri dari unsur Ketua/ Ketua Umum, para wakil ketua ( para Ketua untuk tingkat Nasional ), Sekretaris/ Sekretaris Jenderal, para Wakil Sekretaris ( Sekretaris untuk tingkat Nasional ), serta Bendahara/Bendahara Umum, dan wakil Bendahara ( Bendahara untuk tingkat nasional ).

Pasal 8

Masa Jabatan dan Jumlah Pengurus

1. Masa Jabatan kepengurusan diatur sebagai berikut:

a. Untuk tingkat nasional hingga kecamatan 4 tahun;

b. Untuk tingkat desa/ kelurahan ke bawah 3 tahun;

2. Jumlah kepengurusan untuk masing-masing tingkatan pada dasarnya ditentukan dalam Temu Karya, namun setiap tingkatan memiliki batasan minimal sebagai berikut;

a. Nasional : 39 Orang

b. Provinsi : 35 Orang

c. Kabupaten/ Kota : 29 Orang

d. Kecamatan : 25 Orang

e. Desa/ Kelurahan : 35 Orang

Pasal 9

Kriteria Pengurus

1. Secara umum, untuk menjadi pengurus KT Rejang lebong seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;

c. Berdomisili diwilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;

d. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;

e. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;

f. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;

g. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta mengetahui ke- Karang Taruna-an;

h. Peduli terhadap lingkungan masyarakat;

i.Pernah duduk sebagai pengurus KT Rejang Lebong;

2. Secara rinci dan spesifik, kriteria pengurus untuk masing-masing tingkatan dapat dirumuskan dan ditetapkan dalam temu karya masing-masing sebagai forum tertinggi.

Pasal 10

Pemberhentian Pengurus dan Pergantian antar waktu

1. Seorang pengurus dinyatakan berhenti jika:

a. Meninggal dunia;

b. Karena habis masa baktinya;

c. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri;

d. Diberhentikan untuk sementara karena kasus-kasus tertentu yang melibatkannya baik pidana maupun perdata, untuk kepentingan nama baik organisasi, yang apabila ternyata tidak terbukti bersalah namanya direhabilitasi dan diberikan haknya untuk menjadi pengurus kembali;

e. Diberhentikan dengan hormat karena selama kurun waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dalam masa bakti berjalan, setelah dilakukan evaluasi, nyata-nyata tidak dapat menunjukkan keaktifan dan kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus;

f. Diberhentikan karena keterlibatannya dalam kasus-kasus tertentu ( baik pidana maupun perdata ) yang merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri yang nyata-nyata telah terbukti di depan pengadilan, dalam masa bakti berjalan;

2. Apabila seseorang telah dinyatakan berhenti sebagai pengurus, maka rapat Pengurus Pleno berwenang mencarikan penggantinya selama masa bakti berjalan ( Pergantian Antar Waktu/PAW) dengan cara:

a. Meminta penggantinya kepada pihak yang merekomendasikan-nya;

b. Mengusulkan seseorang kepada pihak yang merekomendasikan-nya dan kepada rapat Pengurus Pleno;

c. Mensahkan penggantinya yang telah disetujui melalui keputusan Rapat Pengurus Pleno.

Pasal 11

Hak dan Kewajiban Pengurus

1. Setiap pengurus berhak:

a. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam manajemen profesional organisasi;

b. Mendapatkan fasilitas yang sama baik berupa identitas, seragam maupun kesempatan;

c. Menyampaikan pendapat, tanggapan, saran, kritik, dan pertanyaan dalam Rapat Pengurus Pleno;

d. Mempunyai hak suara dalam Rapat Pengurus Pleno;

2. Setiap pengurus berkewajiban:

a. Mematuhi PD/PRT KT Rejang Lebong dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;

b. Menjaga nama baik organisasi;

c. Membayar iuran Pengurus KT Rejang Lebong;

d. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi;

e. Menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan atau bidangnya masing-masing.

Pasal 12

Janji Pengurus

Setelah diangkat dan disahkan, pengurus mengucapkan janji sebagai berikut:

“ Demi Allah/ Atas Nama Tuhan/Atas nama Sang Budha/ Demi Sang Hyang Widhi, saya berjanji :

1. Akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai pengurus KT Rejang Lebong..................... dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

2. Taat pada PD/PRT KT Rejang Lebong serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;

3. Setia dan teguh pada amanah Temu Karya;

4. Memegang teguh rahasia jabatan dan bersedia mempertanggung jawabkan jabatan saya tersebut secara moral secara moral maupun organisasional.’

Pasal 13

1. Pengurus KT Rejang Lebong ( kecuali tingkat nasional ) disahkan dan dibentuk oleh Pengurus KT Rejang Lebong ditingkat nasional;

2. Tata cara pemilihan pengurus diatur tersendiri dalam ketentuan lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PRT KT Rejang Lebong ini;

3. Uraian/ pembagian tugas pengurus selanjutnya ditetapkan dalam ketentuan organisasi tersendiri yang tidak terpisahkan dari PRT KT Rejang Lebong.

BAB III

PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 14

Ketua/ Ketua Umum

1. Setiap kepengurusan KT Rejang Lebong dipimpin oleh seorang ketua/Ketua Umum untuk tingkat nasional;

2. Ketua yang bersangkutan dapat dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan ( periode ) berturut-turut kecuali Ketua Umum yang hanya satu kali;

3. Tata cara pemilihan Ketua/Ketua umum diatur tersediri dalam ketentuan lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PRT KT Rejang Lebong ini.

Pasal 15

Kriteria/Ketua Umum

1. Secara umum, Ketua/Ketua Umum Pengurus KT Rejang Lebong harus memenuhi kriteria sebagai berikut;

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;

c. Pendidikan minimal SLTP untuk tingkat desa/kelurahan dan SLTA untuk tingkat yang berada diatasnya;

d. Berdomisili diwilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;

e. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;

f. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;

g. Peduli terhadap permasalahan sosial dan kemasyarakatan umumnya;

h. Memiliki kemampuan untuk memimpin;

i.Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun;

j.Mengetahui dan memahami KT Rejang Lebong dan keorganisasian pada umumnya;

k. Memiliki kemampuan mengembangkan hubungan secara lebih aktif dengan pihak lain;

l.Sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus KT Rejang Lebong tingkatannya kecuali untuk tingkat Desa/Kleurahan;

2. Secara rinci dan spesifik, kriteria Ketua/Ketua Umum dapat dirumuskan dan ditetapkan dalam Temu Karya di maisng-masing tingkatan KT Rejang Lebong.

Pasal 16

Pemberhentian dan Pergantian Antarwaktu Ketua/Ketua Umum

1. Seorang Ketua/Ketua Umum dinyatakan berhenti jika:

a. Meninggal dunia;

b. Karena habis masa baktinya dan disahkan ( demisioner ) dalam forum tertinggi KT Rejang Lebong setelah menyampaikan pertanggungjawabannya;

c. Meletakkan jabatan ( mengundurkan diri ) karena satu dan lain hal yang tidak memungkinkan untuk menjabat lagi;

d. Diberhentikan untuk sementara ( non-aktif ) oleh Rapat Pengurus Pleno karena keterlibatannya dalam kasus-kasus perdata dan pidana yang mengancam baik dirinya maupun organisasi, yang mana bila nyata-nyata tidak terbukti dapat direhabilitasi namanya dan diperkenankan kembali menjabat sebagai Ketua/Ketua Umum;

e. Diberhentikan oleh Rapat Pengurus Pleno jika ternyata yang bersangkutan terbukti bersalah di depan pengadilan dalam kasus tertentu ( perdata maupun pidana ) yang merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri;

f. Diberhentikan dengan hormat oleh Rapat pengurus Pleno jika ternyata dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1(satu) tahun tidak dapat menunjukkan keaktifan dan tanggung jawabnya sehingga kepengurusan/ organisasi tidak berjalan sebagaimana amanat Temu Karya;

2. Untuk kasus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir a, c, e dan f pasal ini, apabila terjadi dalam masa bakti berjalan, maka Rapat Pengurus Pleno mengeluarkan keputusan untuk menunjuk atau memberi mandat kepada seorang pelaksana Ketua/Ketua Umum untuk melanjutkan hingga habisnya masa bakti kepengurusan;

3. Seorang pelaksana Ketua/Ketua Umum yang diberi mandat sebagaimana ketentuan dalam ayat 2 pasal ini memiliki kewenangan yang sama dengan Ketua/ketua Umum yang telah diberhentikan;

4. Keputusan Rapat Pengurus Pleno mengenai penunjukkan Pelaksana Ketua/ Ketua Umum sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini harus disampaikan kepada seluruh Pengurus KT Rejang Lebong di tingkat bawahnya.

Pasal 17

Sebelum memangku jabatannya, seorang Ketua/Ketua Umum harus mengucapkan sumpah di depan forum Temu karya sebagai berikut;

1. akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai Ketua/Ketua Umum KT Rejang Lebong..........................dengan seadil-adilnya, sejujurnya, dan selurus-lurusnya:

2. Akan menjalankan organisasi dengan kepemimpinan yang dijiwai oleh PD/PRT KT Rejang Lebong dan ketentuan organisasi lainnya;

3. Taat dan teguh pada mandat dan amanat yang diberikan kepada saya dalam Temu Karya;

4. Memegang teguh rahasia jabatan dan bersedia mempertanggung –jawabkannya secara moral maupun organisasional.’’

No comments:

Post a Comment